Mendikbud Nadiem Makarim meminta orangtua atau sekolah untuk aktif melaksanakan administasi pendataan siswa agar merasakan bantuan kuota gratis Kemendikbud.
Begitu juga di perguruan tinggi, pimpinannya juga harus aktif. Hal itu demi mahasiswa atau dosen memperoleh kuota gratis.
“Jadi supaya siswa atau mahasiswa bisa menikmati kuota gratis yang telah diperjuangkan oleh pemerintah pusat,” ucap Nadiem dalam keterangan resminya, Kamis (4/3/2021). Dia menjelaskan, semua kepala satuan pendidikan dan kepala dinas bertanggung jawab memberikan kuota gratis kepada murid atau mahasiswa. “Bila ada tantangan, kami di pusat siap bantu dan dukung,” sebut dia.
Nadiem memastikan, Kemendikbud tidak pernah menyalurkan kuota gratis internet ke pihak sekolah atau universitas. Kuota gratis, bilang dia, langsung diberikan ke nomor ponsel para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang aktif dan terdaftar di Dapodik atau PDDikti. “Yang meregistrasi nomornya adalah sekolah dan universitas karena Kemendikbud harus mengikuti data di Dapodik dan PDDikti,” jelas dia.
Besaran paket data gratis
Besaran kuota gratis memang mengalami penurunan di tahun ini, bila dibanding perolehan tahun lalu. Namun, kuota gratis yang diperoleh lebih fleksibel karena berbentuk kuota umum. Sedangkan kuota belajar sudah tidak ada lagi.
Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan. Tahun lalu, mereka memperoleh 15 GB per bulan. Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan. Di tahun lalu memperoleh 35 GB per bulan. Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan. Program kuota gratis tahun lalu mendapatkan 42 GB per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan. Pada tahun lalu, mereka mempeorleh kuota gratis sebanyak 50 GB per bulan.
Meski berbentuk kuota umum, penerima kuota gratis tidak bisa mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok. Kuota gratis itu juga tidak bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.
“Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan,” jelas dia.
Tanggal penyaluran kuota gratis
Bantuan kuota gratis akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak kuota gratis diterima. Bagi yang sudah menerima kuota gratis di November-Desember 2020, maka mereka dipastikan akan menerima kembali. Kecuali, mereka yang mengggunakan kuota gratisnya di bawah 1 GB. “Itu mereka tidak terima lagi, kita berasumsi bahwa mereka tidak membutuhkan,” ungkap dia.
Bagi yang belum menerima atau nomornya berubah, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021, agar bisa memperoleh bantuan kuota gratis. “Jadi siswa atau guru bisa melapor ke pimpinan sekolah maupun perguruan tinggi, agar dapat dan merasakan kuota gratis dari pemerintah,” ujarnya.
Kedua, pimpinan atau operator sekolah dan perguruan tinggi harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru yang akan memperoleh kuota gratis.
Halaman unggahnya di http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk sekolah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk perguruan tinggi).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana penyusunan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Kata dia, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
“Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.
4 Syarat Berlapis Dapat Berjalannya Pembelajaran Tatap Muka
Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
“Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” jelas Nadiem.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” imbuhnya.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Nadiem.
Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Secara Tatap Muka pada Zona Hijau
Nadiem menjelaskan di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terangnya.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Kata Nadiem, pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ujarnya.
Penggunaan BOS, BOP PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
Kata Nadiem, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Dana BOS dapat digunakan membeli paket data dan sabun pembersih tangan
Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” jelas Nadiem.
Lalu, khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membantah jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 bakal digelar bulan Juli.
Meskipun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah mempersiapkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru, namun hal tersebut masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Nasional untuk penanganan Covid-19.
Sebelumnya, pada awal Mei 2020 lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah mempersiapkan skenario dimulainya pembelajaran sekolah.
Skenario itu dibuat untuk pembelajaran Juli, Agustus, Desember 2020, juga Januari 2021.
Kemenko PMK juga menuliskan konsekuensi dari setiap waktu dimulainya pembelajaran sekolah.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim menyanggah rumor dimulainya pembelajaran di sekolah pada Juli mendatang.
Menurut Nadiem Makarim, keputusan dimulainya pembelajaran bukan pada pihaknya, meski Kemendikbud telah menyiapkan skenario dan semacamnya.
“Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario,” ucapnya.
“Kami sudah ada berbagai macam, tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” paparnya dalam rapat kerja secara telekonferensi dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/5/2020), dikutip dari laman Kemendikbud.
Selanjutnya, Nadiem menyatakan keputusan mengenai waktu dan metode pembelajaran juga atas pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas,” paparnya.
Pihaknya juga menyanggah berbagai rumor maupun pemberitaan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli.
“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar,” tegas Nadiem.
Bagaimana Jika Pembelajaran Mulai Juli, Agustus, atau Januari?
Kemenko PMK mempersiapkan skenario dimulainya pembelajaran bagi pelajar Indonesia setelah pandemi Covid-19.
Skenario pembukaan sekolah terutama untuk melanjutkan Tahun Ajaran 2019-2020 yang tertunda hingga memulai Tahun Ajaran baru 2020-2021.
Skenario pembelajaran bisa mulai pada Juli atau Agustus dan Desember 2020, bahkan Januari 2021.
Dikutip dari laman Kemko PMK, sedikitnya ada tiga skenario yang telah disiapkan.
Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, dalam rapat koordinasi Kemenko PMK membahas Persiapan Masuk Kembali ke Sekolah melalui telekonferensi di Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Skenario pertama adalah skenario optimis, yakni sekolah dibuka kembali akhir Juli atau pertengahan Agustus.
Skenario kedua adalah pesimis, apabila Covid-19 berakhir di akhir 2020, yakni menggunakan pembelajaran daring berfokus kepada daerah yang tidak mendapatkan akses listrik dan internet.
Sehingga mendapatkan hak pembelajaran dan dilakukan evaluasi jangkauan TVRI apakah bisa menjangkau sekolah yang tidak memiliki listrik.
Skenario ketiga, yaitu apakah dimungkinkan mengubah awal tahun pembelajaran baru di bulan Januari 2021.
“Laporan Bapak Menko (Muhadjir Effendy) kepada Bapak Presiden adalah pembelajaran pada semester ini belum dapat dibuka kembali,” ungkap Agus.
Adapun berdasarkan salinan dari hasil rapat koordinasi yang diterima Tribunnews.com, skenario terburuk atau skenario ketiga pembelajaran bisa diubah ke awal tahun ajaran baru pada Januari 2021.
Sejumlah konsekuensi juga dipikirkan oleh Pemerintah, termasuk revisi mekanisme dan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di antaranya yakni:
Program reguler berlaku pada jenjang dikdasmen. Untuk jenjang dikti menyesuaikan.
Kemendikbud dan Kemendagri secara berkala memonitor dampak yang timbul akibat perpanjangan dan pengantian tahun ajaran dari Juli ke Januari.
Merevisi PerMendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Revisi Kebijakan kalender Pendidikan di awal tahun pembelajaran dari Juli menjadi Januari.
Adapun dijelaskan dalam artikel di laman Kemenko PMK, mengacu pada arahan Presiden untuk kemungkinan membuka kembali layanan pendidikan maka tetap harus menjalankan protokol Covid-19.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) juga agar menghitung total kebutuhan masker dan ketersediaan fasilitas cuci tangan.
Selain itu perlu mendata sekolah yang tidak dapat menjangkau internet untuk dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Nantinya, Kominfo agar dapat memastikan Ring Palapa yang telah dibangun mampu menjangkau 46 ribu satuan pendidikan yang belum memiliki akses jaringan internet dan listrik.
“Intinya kita harus memastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan karena mencerdaskan anak bangsa merupakan amanat Undang-Undang,” ungkap Agus.
Pemerintah Jangan Tergesa-gesa
Dikutip dari Kompas.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Hal tersebut mengingat kurva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Ditambah, protokol kesehatan juga belum berjalan baik.
“Jadi jangan tergesa-gesa kesannya. Harus betul-betul dikaji, itu pertama.”
“Kedua, kalau mau dibuka harus dengan amat sangat hati-hati. Jadi mungkin dilihat case-nya di setiap daerah itu,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, Jumat (22/5/2020).
Menurut dia, memulai kembali KBM di sekolah sangat berpotensi terjadi penularan.
Hal itu karena para siswa, khususnya ditingkat SD dan SMP, masih sangat rentan terpapar Covid-19.
Ditambah lagi dengan banyaknya interaksi, baik sesama murid maupun dengan guru saat berada di sekolah.
“Yang SD-SMP itu sangat rawan. Dia dari segi fisik masih vulnerable dan dia masih memerlukan bantuan bantuan banyak orang dewasa,” kata Unifah.
Unifah mengungkapkan, perlu ada kajian dan kewaspadaan lebih mendalam untuk mengantisipasi banyaknya kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan di sekolah.
“Menurut saya ini harus ekstra hati-hati dan jangan pertaruhkan masa depan anak anak itu, yang akhirnya menjadi terpapar. Mereka harus kita lindungi,” kata Unifah.