Sekolah Dibuka Mulai dari SMA, Murid Tak Bisa Dipaksa Bila Ortu Tak Setuju

Murid tak bisa dipaksa masuk sekolah bila ortu tak setuju karena misalnya masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah

murid tak bisa dipaksa
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto : Detikcom)

Pemerintah memutuskan memulai membuka sekolah secara bertahap di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.

“Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Meski begitu, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi pihak sekolah yang ingin kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Perizinan yang dimaksud dari orang tua murid.

Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah

“Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu. Misalnya sudah zona hijau, pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi check list-nya, sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah,” papar Nadiem.

“Jadi murid itu walaupun sekolahnya sudah tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman, murid itu diperbolehkan belajar dari rumah, dan itu penting,” sambungnya.

Nadiem mengatakan ada banyak level persetujuan yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia sekali lagi menegaskan sekolah yang sudah boleh buka hanya yang berada di daerah berstatus zona hijau atau bebas dari kasus Corona.

“Sekali lagi, ini hanya zona hijau yang merepresentasikan 6% dari pada populasi peserta didik kita. Populasi zona hijau ini bisa semakin besar bisa semakin kecil, tergantung pada desiknasi dari Gugus Tugas,” sebut Nadiem.

Sekolah dibuka mulai dari SMA, Ortu Harus Setuju

Mendikbud juga mengungkap pembukaan sekolah dilakukan secara berjenjang. Nadiem mengungkap, sekolah dibuka mulai dari tingkat SMA, hingga tingkat PAUD yang paling terakhir.

“Jadi untuk bulan pertama, saat check list itu sudah terpenuhi, hanya diperkenankan SMA/SMK/sederajat, dan SMP/sederajat. Jadi hanya yang level lebih menengah. SD/sederajat saat ini belum boleh dipersilakan membuka, harus menunggu 2 bulan lagi. Paling awal pun hanya level SMP ke atas. Baru setelah 2 bulan setelah semuanya masih oke dan semua masih hijau, baru boleh SD ataupun SLB mulai dibuka,” terang dia.

Level PAUD berada di tahap III yang baru boleh dibuka pada bulan ke-5 sejak tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini dibuat setelah mendapat masukan dari banyak ahli.

“Ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami. Kenapa jenjang paling muda kita terakhirkan? Karena bagi mereka sulit melakukan social distancing, interaksi apalagi untuk SD dan PAUD,” ucap Nadiem.

Sekolah bisa ditutup lagi apabila daerahnya berubah status zona. Aturan pun harus dimulai dari awal lagi untuk bisa membuka kembali sekolah. Nadiem juga menyebut sekolah asrama belum diperbolehkan untuk saat ini.

“Kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi kembali lagi belajar dari rumah,” kata dia.

“Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama untuk yang zona hijau, untuk saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka, selama 2 bulan masa transisi ini masih dilarang karena risikonya lebih rentan. Dilakukan secara bertahap new normal-nya,” tambah Nadiem.

Guru, Murid Dan Ortu Yang Sakit Dilarang Ke Sekolah

Sekolah juga harus melarang murid yang memiliki kondisi medis atau sakit untuk masuk. Bila ada keluarganya yang sakit, bahkan flu sekalipun, murid dilarang masuk. Nadiem pun mengingatkan kepada guru yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Guru atau orang tua yang punya risiko kormobid juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes, hipertensi dan lain-lain,” tutupnya.

Sumber : Detikcom

Panduan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau: Jarak 1,5 M-Kelas Maksimal 18 Siswa

Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan beberapa panduan bagi sekolah yang ingin menerapkan kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi. Dalam persyaratan itu, sekolah harus berada di zona hijau serta harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

“Jadi pertama kabupaten kota itu harus zona hijau. Kedua, Pemda harus memberikan izin. Jadi pemdanya pun harus setuju. Dan yang ketiga, satuan pendidikan telah memenuhi… yaitu sekolahnya telah memenuhi semua ceklis (kriteria) dan yang ceklis daripada persiapan pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem dalam telekonferensi yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Nadiem kemudian menjelaskan tidak semua sekolah yang ada di zona hijau dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran 2020/2021. Dia mengatakan, hanya jenjang pendidikan yang paling tinggi yang lebih dulu bisa menerapkan belajar tatap muka.

Nadiem menuturkan, kegiatan belajar tatap muka di sekolah akan dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu dua bulan. Tahap pertama akan dilangsungkan bagi jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMK dan sederajat. Tahap dua dilakukan dapat oleh SD, MI, dan Paket A, dan SLB. Sedangkan tahap ketiga dapat dilakukan oleh jenjang PAUD.

“Jadinya untuk bulan pertama pada saat itu ceklisnya sudah terpenuhi, hanya diperkenankan SMA, SMK dan SMP. Jadi hanya yang level lebih menengah. Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka, harus menunggu dua bulan lagi ya. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya atau SMP ke atas yang boleh,” sambungnya.

Selain itu, Nadiem juga memberikan beberapa persyaratan bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka. Persyaratan itu mulai dari adanya sarana sanitasi, akses terhadap fasilitas dan alat kesehatan, serta pengadaan termogun untuk mengecek suhu tubuh.

“Pertama ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet, sarana cuci tangan, hand sanitizer dan lain-lain. Dan kedua adalah ada akses ke fasilitas layanan kesehatan di sekitarnya, itu sangat penting. Ketiga adalah wajib memakai masker. Dan keempat terrmo gun untuk mengecek temperatur suhu siswa dan guru yang masuk,” jelas Nadiem.

Selanjutnya, Nadiem mengatakan apabila ada pesserta didik yang sedang sakit sebaiknya tidak diizinkan untuk datang ke sekolah. Dia juga melarang para pengajar dan orang tua yang memiliki risiko penyakit komorbid untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

“Kalau ada peserta didik yang mungkin punya kondisi medis atau lagi sakit itu tidak diperkenankan untuk masuk bahkan kalau keluarganya ada yang sakit atau flu, anak itu tidak diperkenankan masuk. Dan guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes atau hipertensi dan lain-lain,” tutur Nadiem.

panduan pembukaan sekolah tahun ajaran baru
Panduan Pembukaan Sekolah Tahun Ajaran Baru (Credit : Detikcom)

Tak hanya itu, Nadiem juga menyoroti terkait pengaturan tempat duduk di dalam sekolah. Menurutnya, harus ada shifting yang dilakukan agar tidak terjadi kerumunan di dalam kelas.

Dia meminta jumlah siswa maksimal 18 orang di kelas. Kemudian, ia ingin maksimal 5 siswa per kelas untuk jenjang PAUD dan SLB.

“Yang tadinya peserta didik rata-rata itu 28-30 per anak kelas. Untuk 2 bulan pertama maksimal 18 peserta didik per kelas, ini untuk pendidikan dasar dan menengah ya. Jadinya sekitar kapasitasnya setengah atau 50 persen daripada kapasitas normal. Jadi secara otomatis sekolah ini yang melalui masa transisi ini harus melakukan proses shifting ya, harus ada shifting. Dan kami memberikan kebebasan bagi unit pendidikan untuk menentukan seperti apa mau shiftingnya,” jelas Nadiem.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan jadwal tahun ajaran 2020/2021 tidak akan berubah. Masa pembelajaran akan mulai pada Juli mendatang.

“Seperti yang telah saya informasikan sebelumnya tahun ajaran 2020 dan 2021 itu tidak berubah jadwalnya tetap saja pada bulan Juli 2021. Tapi jadwal itu tidak berdampak kepada metode apa, pembelajaran yang ada maupun daring atau tatap muka jadi kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” kata Nadiem dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6).

Sumber : Detikcom