Sekolah Dibuka Mulai dari SMA, Murid Tak Bisa Dipaksa Bila Ortu Tak Setuju

Murid tak bisa dipaksa masuk sekolah bila ortu tak setuju karena misalnya masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah

murid tak bisa dipaksa
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto : Detikcom)

Pemerintah memutuskan memulai membuka sekolah secara bertahap di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.

“Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka,” ungkap Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Meski begitu, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi pihak sekolah yang ingin kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Perizinan yang dimaksud dari orang tua murid.

Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah

“Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu. Misalnya sudah zona hijau, pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi check list-nya, sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah,” papar Nadiem.

“Jadi murid itu walaupun sekolahnya sudah tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman, murid itu diperbolehkan belajar dari rumah, dan itu penting,” sambungnya.

Nadiem mengatakan ada banyak level persetujuan yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia sekali lagi menegaskan sekolah yang sudah boleh buka hanya yang berada di daerah berstatus zona hijau atau bebas dari kasus Corona.

“Sekali lagi, ini hanya zona hijau yang merepresentasikan 6% dari pada populasi peserta didik kita. Populasi zona hijau ini bisa semakin besar bisa semakin kecil, tergantung pada desiknasi dari Gugus Tugas,” sebut Nadiem.

Sekolah dibuka mulai dari SMA, Ortu Harus Setuju

Mendikbud juga mengungkap pembukaan sekolah dilakukan secara berjenjang. Nadiem mengungkap, sekolah dibuka mulai dari tingkat SMA, hingga tingkat PAUD yang paling terakhir.

“Jadi untuk bulan pertama, saat check list itu sudah terpenuhi, hanya diperkenankan SMA/SMK/sederajat, dan SMP/sederajat. Jadi hanya yang level lebih menengah. SD/sederajat saat ini belum boleh dipersilakan membuka, harus menunggu 2 bulan lagi. Paling awal pun hanya level SMP ke atas. Baru setelah 2 bulan setelah semuanya masih oke dan semua masih hijau, baru boleh SD ataupun SLB mulai dibuka,” terang dia.

Level PAUD berada di tahap III yang baru boleh dibuka pada bulan ke-5 sejak tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini dibuat setelah mendapat masukan dari banyak ahli.

“Ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami. Kenapa jenjang paling muda kita terakhirkan? Karena bagi mereka sulit melakukan social distancing, interaksi apalagi untuk SD dan PAUD,” ucap Nadiem.

Sekolah bisa ditutup lagi apabila daerahnya berubah status zona. Aturan pun harus dimulai dari awal lagi untuk bisa membuka kembali sekolah. Nadiem juga menyebut sekolah asrama belum diperbolehkan untuk saat ini.

“Kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi kembali lagi belajar dari rumah,” kata dia.

“Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama untuk yang zona hijau, untuk saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka, selama 2 bulan masa transisi ini masih dilarang karena risikonya lebih rentan. Dilakukan secara bertahap new normal-nya,” tambah Nadiem.

Guru, Murid Dan Ortu Yang Sakit Dilarang Ke Sekolah

Sekolah juga harus melarang murid yang memiliki kondisi medis atau sakit untuk masuk. Bila ada keluarganya yang sakit, bahkan flu sekalipun, murid dilarang masuk. Nadiem pun mengingatkan kepada guru yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

“Guru atau orang tua yang punya risiko kormobid juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes, hipertensi dan lain-lain,” tutupnya.

Sumber : Detikcom

Panduan Lengkap Kemendikbud soal Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

mendikbud nadiem makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Credit : Bisnis.com)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan rencana penyusunan keputusan bersama empat kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Kata dia, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

“Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94% peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6%.

4 Syarat Berlapis Dapat Berjalannya Pembelajaran Tatap Muka

Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” jelas Nadiem.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” imbuhnya.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Nadiem.

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Secara Tatap Muka pada Zona Hijau

Nadiem menjelaskan di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terangnya.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Kata Nadiem, pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

“Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau,” ujarnya.

Penggunaan BOS, BOP PAUD, dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Kata Nadiem, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Dana BOS dapat digunakan membeli paket data dan sabun pembersih tangan

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).

“Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” jelas Nadiem.

Lalu, khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Sumber : Detikcom

× Ada yang bisa kami bantu?